Anggota DPRD Depok: Negara Wajib Mewujudkan Ketersediaan dan Ketahanan Pangan

Minggu 21 Feb 2021, 10:15 WIB
Ketua Pansus V, Rudy Kurniawan membacakan penetapan Raperda di dalam sidang rapat paripurna Gedung DPRD Depok. (ist)

Ketua Pansus V, Rudy Kurniawan membacakan penetapan Raperda di dalam sidang rapat paripurna Gedung DPRD Depok. (ist)

Sementara itu, Rudy menambahkan dalam Raperda melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf c Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.

"Di dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi disebutkan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota," ungkapnya.

Baca juga: Pemkot Depok Antisipasi Bencana, Hadapi Cuaca Ekstrem Dua Hari Kedepan

“Dari itu kami Panitia Khusus 5 Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok, telah membahas dan sepakat bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah untuk dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah," pungkasnya. (angga/ys)

Berita Terkait

News Update