Dikatakanya, kedua pelaku itu sendiri terancam terjerat pasal 363 Jo 53 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (yusuf/tri)
Niat Hati Mencuri Kabel Buat Tambahan Penghasilan, Nyawa DB Malah Melayang Tersengat Listrik Tegangan Tinggi
Senin 15 Feb 2021, 15:30 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
OLAHRAGA
BNI Kawal Langkah 26 Atlet Indonesia dalam Badminton Asia Junior Championships 2026 di Jepang
OTOMOTIF
Ingin Kredit Motor Honda di Jakarta Fair 2026 Cepat Disetujui? Perhatikan 4 Hal Penting Ini