Dikatakanya, kedua pelaku itu sendiri terancam terjerat pasal 363 Jo 53 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (yusuf/tri)
Niat Hati Mencuri Kabel Buat Tambahan Penghasilan, Nyawa DB Malah Melayang Tersengat Listrik Tegangan Tinggi
Senin 15 Feb 2021, 15:30 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
OLAHRAGA
Link Live Streaming PSM Makassar vs Arema FC Sore Ini 13 September 2026, Kick Off 15.30 WIB
Nasional
Penyebab KM Virgo Transport 8 Hilang Kontak karena Apa? Ini Fakta Terbaru di Perairan Masalembo