4) Protokol Kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Plh Walikota Jakpus Irwandi Larang ASN Keluar Kota Saat Libur Tahun Baru Imlek 2021
Bagi ASN yang melanggar ketetapan SE yang ditandatangani langsung oleh Bupati Pandeglang Irna Nurulita itu, ASN akan mendapatkan sanksi berupa hukuman disiplin yang tercantum dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintan dengan Perjanjian Kerja. (yusuf/kontributor/tha)