Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, kemudian pasal 3 juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. (toga/tha)
Kejari Kota Tangerang Sita Rp900 Juta dari Tersangka Kasus Korupsi Jasa Pengadaan Cleaning Service
Jumat 05 Feb 2021, 16:12 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait