Aman dan Berdaulat

Kamis 04 Feb 2021, 07:00 WIB

Oleh Harmoko

Era sekarang, lebih-lebih di masa pandemi ini, tuntutan produk pangan tidak sebatas pada kuantitas yang terpenuhi, tetapi tersedianya pangan berkualitas lebih dari mencukupi.

Pangan disebut berkualitas, jika dalam kondisi aman dikonsumsi. Aman berarti tidak tercemar dari penyakit, tidak menimbulkan gangguan kesehatan manusia, tidak pula menimbulkan pencemaran lingkungan.

Pangan disebut berkualitas, jika sehat alami, penuh gizi dan bernutrisi yang saaat ini sangat dibutuhkan masyarakat untuk meningkatkan imunitas sebagai bagian dari upaya mencegah penularan Covid-19.

Negeri kita dikenal sebagai negara agraris yang memiliki beragam potensi sumber daya alam, bahan pangan yang melimpah ruah. Terdapat banyak bahan pangan yang sehat alami, penuh nutrisi dan aman untuk dikonsumsi.

Baca juga: Kemandirian Pangan Berbasis Kearifan Lokal

Persoalannya kemudian adalah bagaimana mengelola sumber daya alam agar lebih bermanfaat bagi masyarakat kita. Tak hanya terpenuhi jumlahnya, tetapi menikmati pangan berkualitas hasil produk dalam negeri dengan memanfaatkan potensi sumber daya lokal, bukan makanan berkualitas tapi impor.

Itulah sebabnya perlu dikembangkan keanekaragaman pangan melalui tata kelola pangan yang mengedepankan kedaulatan pangan.

Yah, kita harus berdaulat. Tema kedaulatan pangan kita singgung untuk melengkapi dua tulisan sebelumnya, soal ketahanan pangan dan kemandirian pangan.

Negara disebut "daulat pangan” jika tidak mengandalkan impor pangan dari negara lain, terhindarkan dari praktik monopoli dan korporasi.

Baca juga: Ketahanan Pangan Indonesia di Awal 2021 Bermasalah, Karena Ketergantungan Terhadap Impor

Konsep dasar kedaulatan pangan seperti sering dikatakan para ahli adalah pemenuhan kebutuhan melalui produksi lokal. Sistem pertanian berbasis kearifan lokal, adanya demokratisasi petani dan pasar yang berkeadilan, tanpa campur tangan dan penguasaan korporasi.

Ini sejalan dengan amanat undang-undang. Sebagaimana disebutkan dalam UU No.18/2012 tentang Pangan bahwa  "Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan Pangan yang menjamin hak atas Pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem Pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal."

Dengan adanya kedaulatan, kita dapat menentukan komoditas pangan yang diperlukan sesuai kebutuhan saat ini dan mendatang. Komoditas apa yang dibutuhkan saat musim penghujan, kemarau, peralihan dan momen hari-hari besar serta liburan panjang. Tentu semuanya berdasarkan kearifan lokal dan potensi sumber daya setempat.

Baca juga: Adil untuk Siapa?

Kita meyakini para petani lebih memahami situasi, mengetahui produk pangan seperti apa yang dibutuhkan masyarakat pada musimnya sehingga stok tetap terjaga, tanpa adanya kelangkaan.

Ingat! Sesaat terjadi kelangkaan kedelai dan cabai, timbul masalah, apalagi jika stok beras sebagai makanan pokok paling penting, berkurang, harga pun melonjak.

Untuk menciptakan kedaulatan demi terpenuhinya kesehatan dan keamanan pangan nasional, perlu peran serta semua pihak. Tetapi hendaknya “campur tangan” pemerintah, swasta dan pihak mana pun juga bukan dalam bentuk korporasi bisnis.

Diharapkan lebih kepada keikhlasan memberikan dukungan kelengkapan sarana produksi, akses permodalan dan pasar. Semuanya dalam rangka membangun kedaulatan pangan dalam negeri. Semoga. (*)

News Update