Aman dan Berdaulat

Kamis 04 Feb 2021, 07:00 WIB

Konsep dasar kedaulatan pangan seperti sering dikatakan para ahli adalah pemenuhan kebutuhan melalui produksi lokal. Sistem pertanian berbasis kearifan lokal, adanya demokratisasi petani dan pasar yang berkeadilan, tanpa campur tangan dan penguasaan korporasi.

Ini sejalan dengan amanat undang-undang. Sebagaimana disebutkan dalam UU No.18/2012 tentang Pangan bahwa  "Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan Pangan yang menjamin hak atas Pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem Pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal."

Dengan adanya kedaulatan, kita dapat menentukan komoditas pangan yang diperlukan sesuai kebutuhan saat ini dan mendatang. Komoditas apa yang dibutuhkan saat musim penghujan, kemarau, peralihan dan momen hari-hari besar serta liburan panjang. Tentu semuanya berdasarkan kearifan lokal dan potensi sumber daya setempat.

Baca juga: Adil untuk Siapa?

Kita meyakini para petani lebih memahami situasi, mengetahui produk pangan seperti apa yang dibutuhkan masyarakat pada musimnya sehingga stok tetap terjaga, tanpa adanya kelangkaan.

Ingat! Sesaat terjadi kelangkaan kedelai dan cabai, timbul masalah, apalagi jika stok beras sebagai makanan pokok paling penting, berkurang, harga pun melonjak.

Untuk menciptakan kedaulatan demi terpenuhinya kesehatan dan keamanan pangan nasional, perlu peran serta semua pihak. Tetapi hendaknya “campur tangan” pemerintah, swasta dan pihak mana pun juga bukan dalam bentuk korporasi bisnis.

Diharapkan lebih kepada keikhlasan memberikan dukungan kelengkapan sarana produksi, akses permodalan dan pasar. Semuanya dalam rangka membangun kedaulatan pangan dalam negeri. Semoga. (*)

News Update