Pemkab Lebak Serahkan Penuh Pembangunan Poros Desa ke Pemdes Setempat

Selasa 02 Feb 2021, 13:26 WIB
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya membuka Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2022 Tingkat, Kecamatan yang digelar virtual. (ist)

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya membuka Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2022 Tingkat, Kecamatan yang digelar virtual. (ist)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya membahas soal pelaksaanan pembangunan jalan poros desa di Kabupaten Lebak, Banten. Menurut Iti, saat ini Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembangunan jalan poros desa, dengan begitu pelaksanaannya nanti akan diserahkan secara penuh pelaksanaannya kepada Pemerintahan Desa (Pemdes) setempat. 

Hal tersebut dikatakan Bupati di hadapan langsung para camat yang hadir dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022 Tingkat,Kecamatan yang digelar virtual melalui platform zoom meeting, Senin (1/02/2021) kemarin.

Kata Bupati, penyerahan wewenang tersebur sesuai dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, yang ditindak lanjuti dengan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050/3708 Tahun 2020 tentang hasil verifikasi dan validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, bahwa Pemerintah Daerah tidak diberikan kewenangan melaksanakan pembangunan jalan poros desa. 

"Untuk itu mulai tahun ini dan kedepan pelaksanaannya lebih ditekankan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa," jelas Bupati.

Baca juga: Pandemi Covid-19, Lebak Hanya Targetkan 250 Ribu Wisatawan pada 2021

Bupati menuturkan, namun demikian tidak menutup kemungkinan apabila terdapat jalan poros desa yang bersifat strategis mendukung target kinerja Pemerintah Kabupaten, maka akan tetap dilakukan intervensi pendanaan melalui belanja transfer bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan Daerah.

Ia melanjutkan, pihak kecamatan juga harus ikut berkontribusi dan mendukung penuh pembangunan di pelosok Desa. 

"Pemerintah Kecamatan juga harus terus meningkatkan kinerja layanan publik, serta mengembangkan strategi tata kelola Pemerintahan Kolaboratif dengan berbagai pihak pada berbagai bidang, guna mengurangi tingkat kesenjangan pemahaman terhadap proses-proses pembangunan dan dalam rangka upaya mempercepat tercapainya tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. (yusuf permana/kontributor/ys)


Berita Terkait


News Update