LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Ketua Fraksi PPP DPRD Lebak, Musa Wliansyah menyoroti pembahasan rencana peraturan daerah (Raperda) tentang Pemerintahan Desa (Pemdes) Adat, yang dilakukan oleh para anggota DPRD banten.
Ia pun mempertanyakan inisiasi dan dasar hukum yang menjadi landasan pembahasan Raperda yang kini draft pembahasannya sudah beredar di aplikasi pesan singkat WhatssApp.
"Draf Raperda sangat singkat, isinya juga hanya copy paste dari UU Desa pengangkatan kepala desa adat dan lembaga desa adat. Saya kira ini keliru harusnya DPRD Banten membuat Raperda mekanisme atau tata cara penetapan desa adat terlebih dahulu karena sebagaimana amanat undang-undang penetapan desa adat itu kewenangan kabupaten atau kota bukan Provinsi," kata Musa kepada Poskota.co.id, Minggu (26/9/2021).
Musa mengkaitkan pembahasan Raperda Pemdes Adat itu dengan kepentingan politik di desa-desa khususnya di Kabupaten Lebak yang mempunyai wilayah Kasepuhan khusus.
Menurutnya, peraturan mengenai perubahan dari Desa Administratif, menjadi Desa Adat sendiri sudah diatur dalam Peraturan Daerah Lebak Nomlr 1 Tajun 2015 tentang Desa.
"Saya melihat pembahasan Raperda pemerintahan desa adat ini sarat kepentingan erat kaitannya dengan persoalan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di desa-desa tertentu," katanya.
Katanya, di Kabupaten Lebak sendiri terdapat desa yang layak untuk dijadikan Desa Adat. Desa itu yakni Desa Kanekes, yang menjadi wilayah tempat tinggal ribuan warga Suku Adat Badui.
Karena, Desa Kanekes itu sendiri dinilai telah berhasil mempertahankan kearifan lokal yang penuh dengan budaya ditengah gempuran zaman modern hingga saat ini.
"Kalaupun Pemprov mau mengatur tentang Pemdes Asat, maka Pemprov harusnya membuat perda tentang mekanisme dan tata cara penetapan desa adat yang kemudian penetapan desa adat-nya oleh kabupaten atau kota," katanya.
"Ini kok aneh malah merencanakan perda pemerintah desa adat yang isinya sangat singkat dan sudah ada aturan perundang-undangan diatasnya sementara perda mekanisme dan tata cara penetapan desa adat belum ada," tambahnya.
Politisi PPP ini pun berharap agar pansus VIII DPRD Banten untuk lebih rasional, profesional dan obyektif didalam merencanakan Raperda pemerintahan desa adat itu.