Kasus Rasisme, Krimonologi : Ekspresi Kebencian dan Rasisme Tidak Bisa Dipandang Dinamika Psikologis Pada Diri Si BuzzeRp

Selasa 02 Feb 2021, 09:55 WIB
Ahli Kriminologi Forensik Reza Indragiri Amriel.(ist)

Ahli Kriminologi Forensik Reza Indragiri Amriel.(ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kasus dugaan rasisme yang dilakukan Ketua Umum Pro Jokowi-Amin (Projamin) Ambroncius Nababan  kepada mantan Komnas HAM Natalius Pigai mendapat tanggapan beragam dari berbagai kalangan di masyarakat.

Menurut Ahli Kriminologi Forensik Reza Indragiri Amriel, kebencian adalah urusan perasaan.

Rasisme berangkat dari bias implisit (implicit bias). Perasaan dan bias itu ada pada dimensi pribadi individu (si pembenci dan di rasis) dan muncul secara alamiah.

"Tapi andai benar anggapan bahwa pendengung adalah orang bayaran sehingga dijuluki sebagai buzzeRp, maka ketika mereka melakukan perbuatan pidana, implikasinya sangat berbahaya," kata Reza, Senin (1/2/2021).

Baca juga: BRN Sebut Rasisme Abu Janda Mencabik-cabik Persatuan NKRI

Reza menyebutkan ada 4 implikasi yang akan muncul, pertama ekspresi kebencian dan rasisme tidak bisa lagi dipandang sebagai dinamika psikologis yang bersifat alamiah pada diri si buzzeRp. 

"Posting-annya bukan sungguh-sungguh ekspresi suasana hati. Bukan didorong oleh motif emosional, melainkan motif instrumental," ucapnya.

Kedua, kata Reza jangan-jangan aksi buzzeRp yang melakukan pidana di medsos adalah mirip dengan kejahatan terorganisasi. BuzzeRp sebatas eksekutor lapangan. Di belakangnya ada otak dan penyandang biaya.

Ketiga, dengan bentuknya sebagai kejahatan terorganisasi, maka kerja aparat penegak hukum tidak cukup pada pemidanaan terhadap si buzzeRp  saja. Perlu diproses pula secara hukum siapa otak dan penyandang dananya.

Baca juga: Kasus Rasisme Terhadap Natalius Pigai, Ketum Projamin Ambroncius Nababan Ajukan Penangguhan Penahanan

Kemudian yang keempat, sebagaimana politisi koruptor yang bisa dilarang masuk ke dunia politik, mungkinkah buzzeRp yang berbuat pidana juga dijatuhi pidana tambahan berupa pelarangan memiliki akun medsos? 

"Dasar berpikirnya adalah pembatasan ruang gerak: ruang hidup virtual si buzzeRp harus dibatasi guna mempersempit zona residivismenya," pungkasnya. (ilham/tri)


Berita Terkait


News Update