Petak diperkecil dari ukuran 2,5x1,5 meter persegi menjadi 1,2x2,2 meter persegi per lubang makam. Penghematan ukuran tersebut dapat menambah jumlah lubang/petak makam. (deny/tha)
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Tegas Tidak Akan Memperkecil Ukuran Liang Lahat Jenazah Covid-19
Senin 01 Feb 2021, 20:03 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update