Petak diperkecil dari ukuran 2,5x1,5 meter persegi menjadi 1,2x2,2 meter persegi per lubang makam. Penghematan ukuran tersebut dapat menambah jumlah lubang/petak makam. (deny/tha)
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Tegas Tidak Akan Memperkecil Ukuran Liang Lahat Jenazah Covid-19
Senin 01 Feb 2021, 20:03 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
PLN Siapkan Keandalan Pasokan Listrik untuk Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI
JAKARTA RAYA
Harga Tiket Kereta Api Jakarta–Semarang Eksekutif Terbaru, Ini Pilihan Kereta dan Kisaran Tarifnya
OLAHRAGA
Lionel Messi Beri Sinyal Pensiun Usai Kepergian Sang Ayah, Cristiano Ronaldo Kirim Dukungan
HIBURAN
Akun IG Marisa Lucie Apa? Ini Sosok yang Disebut Pacar Baru Fandy Christian usai Cerai dari Dahlia Poland
HIBURAN
Agama Rangga Azies Apa dan Umur Berapa? Ini Sosok Pria yang Berhasil Bikin Dahlia Poland Nyaman