Baca juga: BCL Akan Divaksin Covid-19 di Istana Seusai Presiden Jokowi
"Lalu LPPOM melakukan audit ke China. Mereka melakukan pemeriksaan atau pengujian produk. Biasanya 40 hingga 60 hari kerja," ujarnya.
BPJPH, kata Sukoso, lalu menerima dan memverifikasi dokumen hasil pemeriksaan/pengujian produk dari LPPOM.
Selanjutnya, dilakukan sidang fatwa halal hingga terbit keputusan penetapan halal produk dari MUI.
Baca juga: Dokter Tirta Umumkan Bakal Divaksin Covid-19 Perdana 14 Januari di Sleman
"Jadi, sekarang BPJPH sedang menunggu surat ketetapan halal resmi dari MUI. Sertifikat Halal vaksin Sinovac segera terbit setelah diterbitkan hasil lengkap ketetapan halal MUI. Intinya proses sertifikasi halal vaksin Sinovac sudah sesuai UU 33 Tahun 2014 soal Jaminan Produk Halal," tandasnya. (johara/tri)