DENGAN PROKES COVID-19
Sementara itu sidang yang beragendakan pembacaan permohonan praperadilan itu dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Maka itu, sidang pun dilakukan secara terbatas, artinya pengunjung sidang yang berada di dalam ruangan sidang jumlahnya dibatasi. Para pengunjung yang hadir tak lebih dari 6 orang.
Adapun sidang itu digelar di ruang sidang Utama, Prof. H. Oemar Seno Adji, SH dihadiri oleh Hakim, Panitera, dan Pengacara Habib Rizieq, dan termohon dari pihak kepolisian.
Dengan melakukan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan yang ketat, sidang pun tetap bisa berjalan lancar. Sidang hari ini mulai digelar pada Senin (4/1/2021) sekitar pukul 10.00 WIB, yang mana semua pesertanya pun sudah ada di dalam ruangan sidang.
Baca juga: Habib Rizieq Hari Ini Diperiksa di Polda Metro, Kasus Menghalangi Tim Gugus Tugas di RS Ummi Bogor
Adapun awak media yang meliput kegiatan sidang praperadilan itu tidak diperkenankan masuk ke dalam area sidang dan hanya boleh melihatnya atau mengambil foto dan video dari pintu masuk.
Dengan begitu, kerumunan yang mungkin terjadi di dalam area ruang sidang pun bisa dihindari dan sidang bisa tetap berjalan sesuai protokol kesehatan.
Pada persidangan kali ini, tampak pula personel kepolisian yang melakukan pengamanan berjaga di dalam ruangan sidang. Di pintu masuk ruangan sidang juga dilakukan pengamanan yang ketat agar persidangan berjalan dengan baik dan lancar tanpa adanya gangguan. (Adji/tha)