Mahfud MD Tak Masalahkan Pendirian Front Persatuan Islam Selama Tak Bertentangan dengan Hukum

Jumat 01 Jan 2021, 14:52 WIB
Menko  Polhukam RI  Mahfud MD. (ist)

Menko Polhukam RI Mahfud MD. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI, Mahfud MD  mengatakan,  tidak mempermasalahkan pendirian Front Persatuan Islam.

Menurutnya, mendirikan suatu ormas apapun dibolehkan selagi tidak bertentangan dengan hukum.

"Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh," kata Mahfud,  Jumat (1/12/22021).

Menurut Mahfud, Pemerintah tidak akan mengambil langkah khusus terkait berdirinya Front Persatuan Islam ini.

Baca juga: Ini Surat Marzuki Alie ke Mahfud MD, Terkait Lahan Habib Rizieq di Megamendung

Sebab, pendirian ormas bisa dikatakan hampir ada setiap hari, sehingga Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menganggap hal itu adalah peristiwa yang biasa.

"Pemerintah tak akan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi. Saat ini ada kurang dari 440.000 ormas dan perkumpulan, tak apa-apa juga. Dulu Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya juga tidak apa-apa," ujarnya.

Mahfud juga mengatakan, banyak Partai di Tanah Air yang juga kerap berganti nama dan melahirkan organisasu baru. Dia mencontohkan berdirinya PDI yang merupakan penggabungan dari beberapa partai yang ada di awal kemerdekaan.

Baca juga: Ini Surat Marzuki Alie ke Mahfud MD, Terkait Lahan Habib Rizieq di Megamendung

Baca juga: Mahfud MD: Tidak ada kriminalisasi terhadap ulama di Indonesia

"PNI berfusi kemudian melahirkan PDI, kemudian melahirkan PDI Perjuangan, Barisan Banteng Muda, dan sebagainya. NU pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU juga tidak ditindak sampai bubar sendiri," katanya.


News Update