JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah resmi membubarkan dan menetapkan Front Pembela Islam (FPI). Pembubaran itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam menteri dan pimpinan lembaga.
SKB sebagai dasar pembubaran larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI. Sementara disisi lain beredar informasi bahwa telah dideklarasikan pendirian FPI (Front Persatuan Islam).
Ketua LBH PELITA UMAT Chandra Purna Irawan memberikan lima pendapat hukum (legal opini) terkait pembubaran FPI.
Pertama katanya, Chandra, bahwa FPI dibubarkan melalui SKB (Surat Keputusan Bersama), dilihat dari segi penamaannya SKB termasuk kategori Keputusan (beschikking).
Baca juga: IPI: Biar Terlambat, Langkah Pemerintah Hentikan Aktifitas FPI Sudah Tepat
Didalam hukum administrasi negara keputusuan (bechsiking) bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
"Bersifat konkret, artinya objek yang diputuskan dalam Keputusan itu tidak abstrak, tetapi berwujud dalam hal ini pembubaran dan/atau pelarangan kegiatan serta penggunaan lambang, bendera dan simbol FPI (Front Pembela Islam),” katanya, Jumat (1/12/2021).
Selain itu, juga bersifat individual artinya Keputusan tidak ditujukan untuk umum, dalam hal ini khusus FPI (Front Pembela Islam). Bersifat final artinya sudah definitif dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum bagi FPI (Front Pembela Islam)
Kedua, lanjutnya, bahwa berdasarkan penjelasan pertama diatas, apabila FPI (Front Pembela Islam) mengubah dan/atau mengganti menjadi FPI (Front Persatuan Islam), maka secara hukum administrasi negara SKB tersebut dinilai tidak dapat digunakan kepada FPI (Front Persatuan Islam).
Baca juga: Maklumat Kapolri : Penggunaan Simbol dan Kegiatan FPI Dilarang!
Karena SKB tersebut ditujukan kepada FPI (Front Pembela Islam) bukan untuk FPI (Front Persatuan Islam) dan sifat dari keputusuan (bechsiking) adalah konkret, individual, dan final yang ditujukan kepada FPI (Front Pembela Islam) bukan untuk FPI (Front Persatuan Islam);
