"Ketiga, bahwa apakah mendirikan organisasi kemasyarakatan harus izin? Tidak perlu dan tidak wajib izin karena berserikat itu hak asasi manusia yang ada sejak lahir artinya hak tersebut tetap ada meskipun tidak ada negara. Oleh karena itu berserikat tidak perlu dan tidak wajib izin, tugas negara adalah mencatat," ucapnya.
Chandra mengatakan, izin itu diperlukan dari sesuatu yang dinyatakan dilarang, dengan adanya izin menjadi boleh.
"Berserikat, berkumpul merupakan hak konstitusional yang tidak bisa dibubarkan atau dicabut haknya oleh siapapun kecuali oleh putusan hakim pengadilan negeri, bukan pengadilan administratif (PTUN)," katanya.
Baca juga: GMNI Nilai SKB Pembubaran FPI Lindungi Demokrasi Dari Ektrimisme
Sedang keempat, bahwa apakah mendirikan organisasi wajib daftar? Proses pendaftaran di Kementerian Dalam Negeri dan Kemenkumham adalah proses administratif untuk mendapatkan pengakuan badan hukum (BH).
Maka berdasarkan Undang-Undang setiap SK Kemenkumham terkait pengesahan hanya mengesahkan status badan hukum dan bukan mengesahkan organisasinya karena berserikat adalah hak konstitusional yang tidak perlu izin kepada siapapun. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 12 ayat (1), (2) dan ayat (3) ) UU No. 17 Tahun 2013;
"Kelima, bahwa berdasarkan pasal 10 Jo Pasal 15 & Pasal 16 UU No. 17 tahun 2013 tentang Ormas yang menyebutkan bahwa Ormas dapat berbadan hukum dan dapat pula tidak berbadan hukum. Ormas berbadan hukum dapat memilih opsi badan hukum perkumpulan atau badan hukum yayasan," ucapnya.
Sedangkan Ormas tak berbadan hukum bisa mengambil opsi sebagai Ormas terdaftar atau tidak terdaftar.
Baca juga: Dukung Pembubaran FPI, Warga dan Organisasi Masyarakat Kirim Karangan Bunga
"Artinya jika FPI (Front Pembela Islam) dibubarkan lalu mendirikan FPI (Front Persatuan Islam) tidak melakukan proses pendaftaran, maka eksistensi FPI (Front Persatuan Islam) tetap ada sebagai Ormas yang tidak berbadan hukum," tutupnya. (rizal/tri)
