Petugas, lanjut Adi, melakukan penyidikan dan penyelidikan, dan berhasil menangkap tiga orang pelaku dari dua provinsi yang berbeda, yakni dua orang di Jambi, dan satu di Batam.
"Tersangka kita terapkan pasal 372 dan 362 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun. Untuk ZR yang merupakan WNA kita sudah koordinasi dengan Kedubes Afganistan," jelasnya. (toga/tha)