Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu, dijerat polisi melanggar Pasal 160 KUHP, Pasal 216 KUHP tentang penghasutan dan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman. (ilham/tri)
Bidokkes Polda Metro Lakukan Security Food Terhadap Makanan Rizieq Shihab Selama Ditahanan
Kamis 24 Des 2020, 12:15 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
OTOMOTIF
900 Teknisi dan Service Advisor AHASS Jakarta-Tangerang Bersaing di AHM-TSC 2026, Ini Daftar Juaranya
OTOMOTIF
Xpeng X9 Facelift Resmi Diperkenalkan, Kini Punya Grille Aktif hingga Fitur Ban Bocor Tetap Stabil