"Dimana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan menyiarkan pemberitaan bohong yang mengakibatkan keonaran dikalangan rakyat," katanya. (ilham/tha)
Sebut Polisi Dajjal, Emak-emak Paruh Baya Ditangkap Polda Metro Jaya
Kamis 17 Des 2020, 21:41 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
OLAHRAGA
BNI Kawal Langkah 26 Atlet Indonesia dalam Badminton Asia Junior Championships 2026 di Jepang
OTOMOTIF
GAC Indonesia Perluas Jaringan Dealer hingga Akhir 2026, Layanan AION dan HYPTEC Makin Dekat
OTOMOTIF
900 Teknisi dan Service Advisor AHASS Jakarta-Tangerang Bersaing di AHM-TSC 2026, Ini Daftar Juaranya