Selain itu, dari hasil rapat kordinasi juga dipastikan bahwa segala bentuk keramaian di tempat wisata, cafe dan restoran tidak akan diberikan izin untuk Natal dan malam Tahun Baru. Dan jika melanggar jam operasional akan dilakukan tindakan tegas penutupan hingga merekomendasikan pencabutan izin usaha. (Ilham/tha)
Polri dan TNI Melakukan Penjagaan Ketat 1.600 Gereja di DKI saat Malam Natal
Selasa 15 Des 2020, 19:30 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
OTOMOTIF
900 Teknisi dan Service Advisor AHASS Jakarta-Tangerang Bersaing di AHM-TSC 2026, Ini Daftar Juaranya
OTOMOTIF
Xpeng X9 Facelift Resmi Diperkenalkan, Kini Punya Grille Aktif hingga Fitur Ban Bocor Tetap Stabil