Baca juga: Forkopimda Jatim Bersama Mendagri Gelar Rakor Kesiapan Pemungutan Suara Pilkada 2020
Dalam pelaksanaan pencoblosan, tim Satgas Covid-19 daerah diharuskan untuk mengawasi penyelenggaraannya. Apabila terjadi kerumunan, tim Satgas Covid-19 daerah harus memberikan teguran.
"Lalu, apabila yang bersangkutan tidak mau menerima teguran, Satgas (Covid-19) daerah berhak untuk membubarkan," tegas Wiku (johara/tri)