"Gubernur Anies, telah mengirimkan tim yang dipimpin oleh Kasat Pol PP, untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah 50 juta rupiah kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut. Denda ini adalah denda tertinggi, dan apabila di kemudian hari, masih terulang kembali, menurut Gubernur Anies, denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi 100 juta rupiah,” jelas Doni. (johara/tri)

Timbulkan Kerumunan, Panitia Acara Habib Rizieq di Petamburan Didenda Rp50 Juta
Senin 16 Nov 2020, 09:37 WIB

Jamaah mulai memadati sekitar panggung utama Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan KS Tubun, Petamburan. (deny)
Administrator
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Sesalkan Kerumunan di Petamburan, Mahfud MD: Bisa Buyarkan Upaya 8 Bulan Terakhir
Senin 16 Nov 2020, 15:22 WIB

Mahfud MD Minta Aparat Keamanan Tindak Tegas Pelanggar Prokes Covid-19
Senin 16 Nov 2020, 16:42 WIB

Kapolri Copot Kapolda Metro Jaya dan Jabar Terkait Pelanggaran Prokes Covid-19
Senin 16 Nov 2020, 17:03 WIB

Anies Bantah Lakukan Pembiaran Prokes di Acara Habib Rizieq Shihab
Senin 16 Nov 2020, 17:21 WIB

Polri Panggil Anies soal Pelanggaran Prokes di Acara Habib Rizieq
Senin 16 Nov 2020, 17:58 WIB

Hari Ini Polisi akan Periksa Anies, Buntut Acara Kawinan Anak Rizieq
Selasa 17 Nov 2020, 09:13 WIB

Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Anies Tiba Pukul 10.00 WIB
Selasa 17 Nov 2020, 10:23 WIB

Ketua Panitia Resepsi Pernikahan Putri HRS Penuhi Panggilan Polisi
Rabu 18 Nov 2020, 14:35 WIB

Pemanggilan HRS soal Kerumunan Masih Menunggu Hasil Gelar Perkara Penyidik
Rabu 18 Nov 2020, 17:49 WIB

Dikabarkan Kesehatannya Menurun, FPI: Habib Rizieq Butuh Rehat Sejenak
Kamis 19 Nov 2020, 20:16 WIB

Ridwan Kamil Penuhi Panggilan Bareskrim, Klarifikasi Acara Rizieq di Megamendung Bogor
Jumat 20 Nov 2020, 10:34 WIB

Kapolsek Walantaka Dicopot dari Jabatannya Gegara Timbulkan Kerumunan
Kamis 03 Des 2020, 20:43 WIB

PSBB, Pelanggar Prokes di Lebak Bisa Kena Denda Rp150 Ribu Hingga Rp25 Juta
Kamis 04 Feb 2021, 14:43 WIB

News Update

Pernah Masuk Daftar Hitam BI Checking, Bisakah Ajukan Pinjaman Dana di Pindar Lagi? Begini Penjelasannya
03 Mei 2025, 21:34 WIB

Penyaluran Bansos Dapat Dihentikan Lebih Cepat untuk KPM, Dengan Berbagai Alasan Berikut
03 Mei 2025, 21:30 WIB

Bali Sempat Mati Total, PLN Bantah Gara-gara Serangan Siber
03 Mei 2025, 21:13 WIB

Langsung Cair! Inilah 5 Aplikasi Pindar Legal OJK Terbaik 2025
03 Mei 2025, 21:05 WIB

Cara Mendapatkan Worldcoin Gratis dan Airdrop WLD Harian Lewat World App dan Hall Station, Simak Selengkapnya!
03 Mei 2025, 21:03 WIB

Waspada! Ini Cara Mengetahui Debt Collector Resmi dan Gadungan yang Sering Menipu!
03 Mei 2025, 21:02 WIB

Cara Klaim Kode Redeem ML Anti Gagal! Hari ini Sabtu 3 Mei 202, Bonus Item Langsung Masuk
03 Mei 2025, 21:02 WIB

Mengapa KPM Tidak Dapat Memilih Jenis Bansos Sendiri? Ini Jawabannya
03 Mei 2025, 21:01 WIB

Rp300.000 Menunggu Anda Klaim dari Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Berikut Ini
03 Mei 2025, 21:00 WIB

Terjebak PInjol? Ini Cara Aman Atasi Galbay
03 Mei 2025, 20:56 WIB

Kisruh May Day di Semarang: 6 Tersangka Anarko Ditangkap Langsung Ditetapkan Tersangka!
03 Mei 2025, 20:56 WIB

Penjelasan Akhir Marvel Thunderbolts: Adegan Post Credit dan Pengaruhnya pada MCU
03 Mei 2025, 20:56 WIB

Terungkap, Begini Cara DC Lapangan Lacak Lokasi Debitur dalam Proses Penagihan Pinjol
03 Mei 2025, 20:56 WIB

Cara Pinjam Uang di Lazada, Simak dengan Detail Syarat dan Bunga yang Diberikan
03 Mei 2025, 20:52 WIB

Gresik Petrokimia Buka Peluang ke Final Proliga 2025 Usai Tumbangkan Electric PLN
03 Mei 2025, 20:51 WIB

Rumor Transfer Persib: Bidik Luciano Guaycochea, Tyronne del Pino Fix ke Malut United?
03 Mei 2025, 20:50 WIB

Ada Septic Tank, Warga Kali Cideng Tak Takut Cemari Lingkungan
03 Mei 2025, 20:42 WIB
