Di sinilah peran tim pengawas prokes harus lebih tegas menindak para pelanggar. Siapa pun yang melanggar harus diberi sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Sekalipun yang melanggar paslon kepala daerah.
Bahkan, sebagai calon kepala daerah harusnya memberi contoh dalam mematuhi prokes. Begitu pun timsesnya.
Penindakan tetap dengan mengedepankan objektivitas, bukan subjektivitas. Landasannya jelas aturan main prokes, bukan memainkan prokes. (jokles/win)