YLKI Soroti Kasus Raibnya Uang Nasabah Maybank Rp22 Miliar

Rabu 11 Nov 2020, 09:28 WIB
Ketua Pengurus Harian YLK, Tulus Abadi. (ist)

Ketua Pengurus Harian YLK, Tulus Abadi. (ist)

JAKARTA –  YLKI Soroti raibnya uang nasabah Maybank atas nama Winda, lebih dari  Rp 22 milyar.

Hinga kini kasusnya sedang dalam penyidikan Mabes Polri. Kacab Maybank Cipulir pun sudah menjadi tersangka, dan ditahan. 

Namun demikian hak hak keperdataan Winda sebagai nasabah Maybank belum jelas juntrungannya, apakah dana miliknya tersebut bisa dikembalikan atau tidak.

Baca juga: Uang Nasabah Bank BTN Rp 2,9 Miliar Raib, Korban Minta Dikembalikan

"Beberapa catatan dalam kasus tersebut adalah, bahwa: ini preseden yang sangat buruk, dan dapat merusak kepercayaan masyarakat pada bank, yang dalam bisnisnya berbasis trust, kepercayaan. Untuk apa menyimpan uang di bank jika ternyata tidak aman? Dan kasus seperti ini bukan kali pertama, tapi sudah beberapa kali terjadi, walau dengan karakter kasus yang berbeda," kata Ketua Pengurus Harian YLK, Tulus Abadi, dalam keterangannya, Rabu (11/11/2020).

Terkait dengan hal ini, YLKI menyoal efektivitas pengawasan oleh OJK terhadap sektor perbankan. Kejadian seperti ini menunjukkan pengawasan OJK terhadap industri keuangan tidak efektif, lemah, bahkan gagal dan oleh karena itu perlu dievaluasi.

YLKI juga menyorot managemen Maybank yang ditengarai gagal dalam pengawasan kinerja dan performa terhadap pejabat di bawahnya.

Baca juga: Hotman: Penggantian Uang Nasabah Senilai 22 Miliar, Maybank Tunggu Kejelasan Hukum

Terhadap kejadian tersebut, YLKI menyampaikan tiga  hal, yaitu: pertama  agar OJK secepatnya melakukan mediasi untuk kasus tersebut.

Mediasi dilakukan paralel dengan aspek pidana yang ditangani Mabes Polri.

Mediasi sangat diperlukan untuk menjamin dan memastikan hak hak keperdataan konsumen sebagai nasabah  Maybank.


Berita Terkait


News Update