Mulai Besok Uang Rusak Bisa Ditukar di BI, Ini Syarat dan Kriterianya

Rabu 11 Nov 2020, 13:18 WIB
Ilustrasi uang rupiah rusak. (ist)

Ilustrasi uang rupiah rusak. (ist)

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) membuka kembali layanan penukaran uang rupiah rusak mulai 12 November 2020 di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia. 

Penukaran uang rusak dibuka setiap Kamis pukul 08.00-11.30 waktu setempat di loket layanan BI.

Pembukaan kembali layanan penukaran uang rupiah rusak merupakan upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang rupiah yang layak edar di masyarakat, dengan tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

Baca juga: Efek Biden Berlanjut, Rupiah Diperkirakan Tembus Rp14.000 per Dolar AS

Kriteria uang rupiah kertas dan logam rusak yang diberikan penggantian sesuai dengan nilai nominal berlaku yaitu sebagai berikut: 

Uang Rupiah Kertas

Dalam hal fisik uang rupiah kertas lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan dengan persyaratan:

Uang Rupiah kertas masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap, atau;

Uang Rupiah kertas tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah rusak tersebut lengkap dan sama.

Baca juga: Penasaran Uang Baru yang Dikeluarkan BI di HUT RI? Tunggu Besok Ya

Dalam hal fisik uang rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.


Berita Terkait


News Update