Mulai Besok Uang Rusak Bisa Ditukar di BI, Ini Syarat dan Kriterianya

Rabu 11 Nov 2020, 13:18 WIB
Ilustrasi uang rupiah rusak. (ist)

Ilustrasi uang rupiah rusak. (ist)

Uang Rupiah logam 

Dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan, dan;

Dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Baca juga: PSBB Telah Dilonggarkan, Tapi Kok Rupiah Terpantau KO?

Untuk menukarkan uang rupiah rusak ke BI, masyarakat cukup membawa uang rupiah rusak yang masih memenuhi persyaratan ke Kantor BI sesuai jadwal layanan. BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19. (rizal/ys)


Berita Terkait


News Update