JAKARTA - Sehari setelah Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab kembali ke Tanah Air, politisi PDIP Henry Yosohadiningrat langsung meminta polisi membuka kembali kasus Habib Rizieq terkait laporannya pada 2017.
Laporannya tersebut terkait kasus dugaan penghinaan yang dilakukan Habib Rizieq tentang dirinya melalui akun Facebook Satu Chanel dan Instagram sebagai politikus berhaluan komunis, pada 2017 lalu.
Henry mengatakan, tidak ada lagi alasan pihak kepolisian untuk tidak menuntaskan kasus dugaan penghinaan yang dialaminya. Ia mengaku kedatangannya tersebut tidak ada kaitan atau kepentingan dengan pihak mana pun.
Baca juga: Mabes Polri Belum Tahu Kabar Kasus Habib Rizieq di-SP3
"Ini tidak ada kaitannya dengan pihak-pihak mana pun. Saya merasa betul-betul terhina dikatakan politisi yang berhaluan komunis, memusuhi umat islam, politisi yang indekos di PDIP. Saya anggap itu menyerang kehormatan saya," kata Henry di Polda Metro Jaya, Rabu (11/11/2020).
Dikatakan, sebelumnya ia tidak menanyakan perkembangan kasus tersebut lantaran Habib Rizieq berada di Arab Saudi sehingga menjadi kendala tersendiri bagi penyidik.
"Setelah buat laporan polisi yang bersangkutan pergi umroh dan nggak pulang selama 3,5 tahun ke Indonesia. Saya bisa memaklumi, tapi sekarang sudah datang tidak ada alasan untuk tidak ditindaklanjuti," pungkasnya.
Baca juga: Rencana Habib Rizieq Pulang, Argo: Silakan, Kasusnya Masih di Polda
Karena itu, Henry mendesak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kembali membuka penyelidikan kasus terlapor Habib Rizieq tersebut. Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi No: LP/529/1/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus Tanggal 31 Januari 2017.
"Semua barang bukti sudah diprint. Print outnya sudah saya serahkan kepada pihak kepolisian pada waktu itu saat saya membuat laporan," katanya.
Dalam laporannya Habib Rizieq dipersangkakan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (ilham/win)