Presiden Jokowi menganugerahkan tanda jasa dan tanda kehormatan Republik Indonesia kepada sejumlah pejabat negara/mantan pejabat negara serta tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam upacara Penganugerahan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Baca juga: Jokowi Gelar Silaturahmi dengan Mantan Panglima dan Kapolri
Upacara penganugerahan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (11/11), dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Pemberian tanda kehormatan dan tanda jasa ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 118 dan 119/TK/Tahun 2020 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa. (johara/tri)
