Kepada pelaku yang masih di bawah umur akan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP.
"Untuk yang dewasa itu penadah atau membantu perlakuan jahat kami kenakan pasal 480 KUHP," tuturnya. (toga/ys)

Kepada pelaku yang masih di bawah umur akan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP.
"Untuk yang dewasa itu penadah atau membantu perlakuan jahat kami kenakan pasal 480 KUHP," tuturnya. (toga/ys)
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.