Dinas LH Serang Akan Beri Sanksi Tegas Pada MCA Terkait Penyalahgunaan Izin

Rabu 21 Okt 2020, 18:19 WIB
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang saat melakukan sidak di Jeti Moga Cemerlang Abadi (MCA) Bojonegara, Kabupaten Serang, Rabu (21/10/20).

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang saat melakukan sidak di Jeti Moga Cemerlang Abadi (MCA) Bojonegara, Kabupaten Serang, Rabu (21/10/20).

Karena ditolak, Kapal Calvin 26 kemudian menuju Bojonegara, Kabupaten Serang pada malam hari dan bersandar di Jeti MCA. Tidak hanya sandar, Kapal Calvin kemudian bongkar muat di Jeti MCA, Bojonegara, Kabupaten Serang.

Aksi bongkar muat ini mendapat kecaman dari Ketua Aliansi Rakyat untuk Nusantara (Arun), Eman Sulaiman. Eman menilai bongkar muat pasir laut di Jeti MCA Bojonegara merupakan pelanggaran berat. "Tidak alasan bagi PT. SMB melakukan bongkar muat di Bojonegara. Ini merupakan pelanggaran berat," ujar Eman kepada wartawan, Selasa (6/10/2020). (haryono/tha)


News Update