JAKARTA - Polri mencatat ada 71 polisi terluka menjadi korban saat unjuk rasa UU Cipta Kerja di seluruh Indonesia, pada 8 Oktober 2020. Korban tersebut satu di antaranya kepala Polwan bocor terkena lemparan batu.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, 71 polisi terluka tersebut saat melakukan pengamanan aksi unjuk rasa di lapangan.
"Anggota yang terluka ada yang masih di rawat di rumah sakit dan sebagian di rawat jalan," kata Argo, Senin (12/10/2020).
Baca juga: Polisi Buru Pembakar Fasilitas Umum Pakai Bom Molotov, dan Pemasok Makanan Kelompok Anarko
Selain itu, jelas Argo pihaknya juga mencatat ada 17 mobil rusak, truk, motor, dan 7 Polsek dan Pospol Lantas. "Ini mobil dinas yang dirusak, ada juga mobil ambulance untuk membawa korban luka. Ini semua dibeli dari uang rakyat," ujarnya.
Dari aksi unjuk rasa tersebut, juga ditemukan 145 positif reaktif di seluruh Polda dan polres. "Dari hasil pemeriksaan rapid test kita temukan ada 145 reaktif Covid-19. Mereka ini ikut demo dari ajakan di media sosial," tukasnya.
Sebelumnya, sebanyak 169 orang ditetapkan sebagai tersangka, saat aksi unjuk rasa UU Cipta Kerja Omnibus Lawa dari seluruh Indonesia, pada 8 Oktober 2020.
Baca juga: Ada 23 Polisi Terluka dan 4 Dirawat Akibat Bentrok dengan Massa Unjuk Rasa
Dimana 98 orang tersebut langsung dilakukan penahanan lantaran terbukti melakukan pengrusakan, pengeroyokan dan pembakaran.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, total keseluruhan diamankan 5.918 orang, dimana 169 orang tersangka dan 98 langsung di tahan.
"Mereka yang di tahan karena di ancam hukuman di atas 5 tahun penjara, sedangkan 71 lainnya tidak di tahan," kata Argo, Senin (12/10/2020).
Baca juga: Polisi Tangkap Perempuan Penyebar Berita Bohong UU Cipta Kerja di Makassar
Namun, Argo memastikan seluruh tersangka akan tetap diproses hingga pengadilan. Para tersangka tersebut terdiri dari, mahasiswa 29, pelajar 83, masyarakat biasa 7, buruh 7, pengangguran 10, dan lain-lain 30. Termasuk ibu rumah tangga di Sumatera Utara. (ilham/win)