"Keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga hukuman mati," ujarnya. (haryono/ys)
Diupah Rp10 juta per Orang, 4 Pembawa 2 Kg Sabu dari Aceh Terancam Hukuman Mati
Selasa 06 Okt 2020, 11:50 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.