JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri (BSM) ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT Resati Putra Indah (RPI) diperiksa di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta. Kamis (10/9/2020).
Tersangka Priambodo Trisaksono, diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Jampidsus Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menerangkan, Pihaknya meminta keterangannya sebagai tersangka PT selaku mantan Kepala Divisi Pembiayaan I PT. Bank Syariah Mandiri (BSM)
"Sebagai pejabat bank Tersangka dianggap mengetahui aturan dan tata cara pemberian fasilitas pembiayaan, namun dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT. Resati Putra Indah justru Tersangka melakukan penyimpangan. Pemeriksaan dilakukan untuk melihat sejauhmana perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka dan kaitannya dengan unsur pasal yang disangkakan," kata Hati dalam keterangannya Kamis (10/9/2020). Belum dijelaskan kerugian negara yang disebutkan oleh Kejaksaan Agung dari tangan tersangka. (adji/ruh)