JAKARTA - Terlapor Hadi Pranoto yang mengklaim menemukan obat Covid-19 menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, hingga Selasa (8/9/2020) malam.
Dalam pemeriksaan itu, Hadi dicecar 48 pertanyaan oleh penyidik terkait wawancaranya dengan artis Anji seputar penemuan obat Covid-19 yang ditayangkan di akun YouTube dunia MANJI milik artis Anji.
"Semua pertanyaan dijawab dengan lancar Mas Hadi. Isi pertanyaan 48 itu enggak boleh dibuka. Intinya tidak ada perdebatan penyidik dengan Mas Hadi," kata kuasa hukum Hadi Pranoto, Tonin Singarimbun.
Ia melanjutkan, penyidik menanyai video wawancara selama 30 menit tersebut dilakukan di mana dan wawancaranya seperti apa di akun YouTube dunia MANJI. Pemeriksaan tersebut dilakukan selama 6 jam.
Kemudian penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap Hadi Pranoto. Rencananya pemeriksaan akan dilakukan pekan depan. "Jadi nanti berikutnya Insyaallah minggu depan kita ke Reskrim lagi," katanya.
Tonin menjelaskan, pemeriksaan Hadi memperjelas duduk perkara pada kasus yang menjerat kliennya tersebut. Sehingga penyidik jadi tahu apa yang sebenarnya terjadi. Tidak seperti apa yang diberitakan di luar.
Karena itu, Tonin mengaku kliennya tidak bisa dijerat dengan UU ITE terkait berita bohong yang telah dituduhkan kepada Hadi. Pasalnya, kliennya tidak memiliki FB, Youtube, IG atau Twitter.
"Seharusnya musisi Anji yang kena UU ITE. Sebab Anji lah yang menyebarkan video tersebut melalui akun YouTube-nya. Klien kami tidak punya sosial media," pungkasnya. (ilham/ys)
