"Mereka mengakui menerima aliran dana itu. Nominalnya nanti itu sudah masuk ke materi. Sesuai dengan pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik ada hal yang tidak perlu kami sampaikan. Nanti akan terbuka semuanya di pengadilan," kata Irjen Argo Yuwono. (ilham/win)
Tersangka Irjen Napoleon Bonaparte Tidak Ditahan, Polri: Hak Preogratif Penyidik
Jumat 28 Agu 2020, 15:46 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Internasional
Ikan Nila Hitam Kenapa Jadi Masalah di Thailand? Ini Alasan Sampai Jadi Perkara di Pengadilan
Internasional
Alasan Macklemore Dicoret dari Tur Ed Sheeran Apa? Ini Awal Polemiknya hingga 4 Musisi Mundur dari Loop Tour
Nasional
BPJS Kesehatan Dorong Transformasi Mutu hingga Skema KAPJ, Peserta JKN Bisa Terlindung Risiko Biaya Medis Tinggi