"Mereka mengakui menerima aliran dana itu. Nominalnya nanti itu sudah masuk ke materi. Sesuai dengan pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik ada hal yang tidak perlu kami sampaikan. Nanti akan terbuka semuanya di pengadilan," kata Irjen Argo Yuwono. (ilham/win)
Tersangka Irjen Napoleon Bonaparte Tidak Ditahan, Polri: Hak Preogratif Penyidik
Jumat 28 Agu 2020, 15:46 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
OLAHRAGA
Jadwal Persija vs PSMS Medan Hari Ini: Macan Kemayoran Bidik Tiket Semifinal Piala Presiden 2026
Nasional
Akselerasi Transformasi TLKM 30: Pendapatan, EBITDA, dan Laba Bersih Normalisasi Telkom Tumbuh Kuat di Paruh Pertama 2026
Nasional
Benarkah Akan Ada Kerusuhan Agustus 2026? Viral di Medsos usai Banyak Mal Besar Tiba-tiba Dipasangi Pagar Besi Tinggi