Tersangka Irjen Napoleon Bonaparte Tidak Ditahan, Polri: Hak Preogratif Penyidik

Jumat 28 Agu 2020, 15:46 WIB
Irjen Argo Yuwono, Kadiv Humas Polri,

Irjen Argo Yuwono, Kadiv Humas Polri,

"Mereka mengakui menerima aliran dana itu. Nominalnya nanti itu sudah masuk ke materi. Sesuai dengan pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik ada hal yang tidak perlu kami sampaikan. Nanti akan terbuka semuanya di pengadilan," kata Irjen Argo Yuwono. (ilham/win)
 

Berita Terkait

News Update