KPK Apresiasi Langkah Kejagung Tangani Pejabat Oknum Kejari Indragiri Hulu Riau

Rabu 19 Agu 2020, 19:37 WIB
Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.(dok)

Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.(dok)

JAKARTA - Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung  terkait dengan dugaan korupsi yang dilakukan pejabat di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Riau, Rabu (19/8/2020).

Diketahui, Kejagung menetapkan tiga orang tersangka dan menahannya Ketiga tersangka yakni, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Hayin Suhikto, Kasiepidsus Kejari Indragiri Hulu Ostar Al Pansri, Kasubsi Barang Rampasan Pada Seksi Pengelolaan dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu, Rionald Febri Ronaldo.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejagung terkait kasus dugaan suap tersebut. "Kejaksaan Agung telah berkoordinasi dengan KPK melalui Kedeputian Penindakan dan tentu KPK mengapresiasi langkah yang dilakukan Kejagung yang cepat bertindak dalam penanganan perkara yang di duga melibatkan oknum jaksa di internal lembaganya," kata Ali yang juga berlatar belakang dari Jaksa kepada wartawan di KPK, Rabu (19/8/2020).

KPK berharap penyelesaian perkara yang melibatkan oknum di internal lembaga tersebut dilakukan secara objektif dan profesional. Ali mengatakan Koordinasi dan supervisi yang akan dilakukan KPK merupakan salah satu tupoksi KPK yang diberikan oleh UU. "Dan akan dilakukan dalam rangka memastikan bahwa penanganan perkara yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan mekanisme dan proses penanganan perkara," katanya.

Ali mengatakan Koordinasi dan supervisi yang akan dilakukan KPK merupakan salah satu tugas pokok KPK yang diamanatkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. (adji/ruh)

News Update