BEKASI - Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Timur berhasil meringkus satu dari empat pelaku begal yang terjadi di Kampung Rancamalaka RT 001/ RW 006, Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (26/7/2020) lalu. Ironisnya, pelaku yang ditangkap, berinisial MGH (14), mengaku telah menggunakan uang hasil kejahatannya itu, hanya untuk membeli sebuah jaket.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Cikarang Timur, Kompol Sugimin SH, MM. Berdasarkan keterangan dari tersangka MGH, keterlibatannya dalam kasus tersebut berawal ketika dirinya memang diajak oleh tiga tersangka lain. Dari hasil kejahatannya digunakan untuk membeli pakaian. Dari setiap aksinya, lanjut Kompol Sugimin, tersangka MGH mengaku menerima upah sebesar Rp200-300 ribu.
"Palaku yang kita tangkap berinisial MGS, pelaku tersebut masih duduk di bangku SMP, dan tiga lainnya berinisial R alias K berusia 16 tahun, kemudian G dan A berusia 17 tahun. Pelaku awalnya di ajak tiga tersangka lain dan setiap berhasil dikasih uang sampai tiga ratus ribu. Uangnya di pakai untuk buat beli jaket," kata Kompol Sugimin dalam release yang digelar di Mapolsek Cikarang Timur, Jumat (7/8/2020).
Dari keterangan tersangka MGH, polisi juga sudah mengantongi identitas tiga pelaku lainnya yang kini berstatus buron alias daftar pencarian orang (DPO). Kompol Sugimin juga menambahkan, para pelaku telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali ditempat berbeda dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir. “Pelaku mengaku sudah tiga kali melancarkan aksi begal dengan modus yang sama,” lanjutnya.
Selain tersangka MGH, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, milik korban dan milik pelaku, serta satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). “Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 368 subs 363 jo 56 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, namun karena tersangka masih dibawah umur hukuman dikenakan maksimal 6 tahun penjara,” ungkapnya.
Sebelumnya, tersangka MGH (14) bersama ketiga rekannya, yakni R alias K (16), G (17), dan A (17) melakukan pembegalan terhadap korban bernama Budi Setiadi yang melintas di Kampung Rancamalaka RT 001/ RW 006, Desa Hegarmanah, Cikarang Timur dengan menggunakan sepeda motor, sekira pukul 00:20 WIB. Para pelaku kemudian memepet korban serta mengancam menggunakan senjata tajam berupa cerulit.
Saat korban yang merupakan warga Kampung Bolang, Desa Bantar Jaya, Kecamatan Pabayuran, terjatuh, para pelaku langsung merampas kendaraan dan melarikan diri. "Motif pelaku memberhentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor, dan mengancam korban menggunakan senjata tajam berupa cerulit, adapun pelaku berjumlah empat orang," tuntas Kompol Sugimin. (junius/ruh)

Anak 14 Tahun Ini Nekat Ikut Komplotan Begal Demi Membeli Jaket
Jumat 07 Agu 2020, 16:07 WIB

salah satu komplotan begal yang berusia 14 tahun diamankan Polsek Cikarang Timur. (junius)
Guruh Nara Persada
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Respons Pihak Baim Wong usai Paula Verhoeven Laporkan soal KDRT ke Komnas Perempuan
01 Mei 2025, 19:13 WIB

Cara Amankan Data Pribadi dari Pinjol Ilegal
01 Mei 2025, 19:11 WIB

Singgung Soal Badai PHK, Massa Demo Hari Buruh Tuntut Pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja
01 Mei 2025, 19:08 WIB

Cara Login dan Logout Akun iCloud di iPhone, Cocok untuk Pemula!
01 Mei 2025, 19:05 WIB

Musisi Ikut Sampaikan Aspirasi saat Peringatan Hari Buruh
01 Mei 2025, 19:05 WIB

Penerima Bantuan Wajib Tahu! Ada 5 Bansos Cair Bulan Mei 2025, Salah Satunya PKH Tahap 2
01 Mei 2025, 19:03 WIB

Baru Main 30 Menit Langsung Dapat Saldo Dana Gratis Rp100.000 dari Aplikasi Ini
01 Mei 2025, 19:03 WIB

Modus Penipuan Pinjol Ilegal Semakin Nyata, Cek 2 Aplikasi Ini
01 Mei 2025, 18:58 WIB

Dinobatkan Jadi Pelatih Terbaik Usai Bawa Malut United ke Papan Atas Liga 1, Imran Nahumarury Masih Ingin Belajar dari Bojan Hodak
01 Mei 2025, 18:49 WIB

Selepas Peringati Hari Buruh, Presiden Prabowo Lempar Baju ke Massa Aksi
01 Mei 2025, 18:46 WIB

KJP PLUS Bulan Mei 2025 Kapan Cair? Cek Status Pencairannya lewat kjp.jjakarta.go.id!
01 Mei 2025, 18:42 WIB

Kena Somasi Karena Abaikan WA DC Pinjol, Kok Bisa? Cek Penjelasannya!
01 Mei 2025, 18:36 WIB

Cek 5 Aplikasi Pinjol Legal Dijamin Aman dan Mudah Saat Proses Pengajuan, Intip di Sini!
01 Mei 2025, 18:35 WIB

Debitur Wajib Bayar Utang Pinjol Ilegal? Cek Jawabannya di Sini
01 Mei 2025, 18:33 WIB

Kesal Sama Android Lemot? Ini Cara Bikin HP Kamu Meluncur Tanpa Ngelag
01 Mei 2025, 18:33 WIB

NIK dan KTP Penerima Bansos PKH dan BPNT Cek Penyaluran Tahap 2 Tahun 2025 Caranya Disini
01 Mei 2025, 18:26 WIB

Daftar Pinjol Legal Sudah Terawasi OJK, Cek 16 Rekomendasinya di Sini
01 Mei 2025, 18:25 WIB
