Kasusnya diserahkan ke Kejari Jakbar, Vanessa Angel Ajukan Permohonan Tahanan Kota

Kamis 06 Agu 2020, 15:40 WIB
Vanessa Angel. (ig : @vanessaanggelofficial)

Vanessa Angel. (ig : @vanessaanggelofficial)

JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menerima penyerahan tahap dua kasus narkoba dengan tersangka, artis Vanessa Angel, pada Kamis (6/8/2020).

Dalam penyerahan tahap dua tersebut, pihak Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakarta Barat.

Kasie Intel Kejari Jakarta Barat Edwin mengatakan, saat ini proses penyerahan tahap dua masih berlangsung.

"Iya masih di kejaksaan. Ini penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik. Penyerahan tahap dua," ujar Edwin saat dihubungi di Jakarta, Kamis (6/8/2020).

Tak hanya itu, saat ini Vanessa melalui Penasihat Hukumnya tengah mengajukan sebagai tahanan kota. Namun, kata Edwin, pihak Kejari Jakarta Barat belum memutuskan perihal tersebut.

"Lagi mengajukan dengan mempertimbangkan punya anak kecil yang lagi menyusui tapi lagi menunggu itu (belum ada keputusan)," ucap Edwin.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona mengatakan, pihaknya telah melakukan proses pelimpahan tahap dua sejak tadi siang.

"(Pelimpahan) tahap dua sejak pukul 12.00 WIB," kata Ronaldo.

Sebelumnya diketahui, Vanessa Angel telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika. Vanessa Angel dan suami serta asistennya  diamankan polisi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, para pertengahan Maret 2020.

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax. Detailnya, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa, dan 5 butir di dalam tas Vanessa.

Namun polisi tidak menahan Vanessa karena artis tersebut tengah hamil. Sehingga status Vanessa kini sebagai tahanan kota. Yakni Vanessa tidak ditahan di dalam sel tahanan, melainkan diwajibkan untuk wajib lapor ke Polres Jakarta Barat. (firda/tri)

News Update