Dua Anggota PPSU Meninggal Saat Bekerja, BPJAMSOSTEK Bayarkan Santunan Rp454 Juta

Selasa 28 Jul 2020, 10:50 WIB
Dua ahli waris PPSU yang meninggal kecelakaan kerja menerima santunan dari BPJAMSOSTEK.(ist)

Dua ahli waris PPSU yang meninggal kecelakaan kerja menerima santunan dari BPJAMSOSTEK.(ist)

Sementara itu, Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah DKI Jakarta, Cotta Sembiring menjelaskan kedua pekerja PPSU yang meninggal akibat kecelakaan kerja ini telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan dua program perlindungan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Saat ini jumlah santunan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang sudah dibayarkan oleh BPJAMSOSTEK Kanwil DKI Jakarta dari bulan Januari sampai dengan 24 Juli 2020 sebesar Rp.135,91 milyar dengan jumlah kasus sebanyak 6.725 kasus, tutur Cotta.(tri)

Berita Terkait

News Update