TANGSEL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan melakukan razia PSBB di depan kantor Pusat Pemerintahan Tangsel. Razia tersebut dilakukan dalam upaya menekan penerapan protokol kesehatan dimasa Pandemi Covid-19.
"Kita mengingatkan para warga Tangerang Selatan agar mematuhi peraturan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan untuk memakai masker," ujar Yanto Kordinator Lapangan (Korlap) Satpol PP Kota Tangsel, Kamis (23/7/2020).
Ditambahkan Yanto, razia tersebut dilakukan lantaran masih banyaknya masyarakat yang tidak memakai masker saat pepergian.
"Kalau kedapatan, kita suruh pakai rompi oranye bertuliskan Pelanggar PSBB Tangerang Selatan, dan kita suruh mengucapkan Pancasila,"tamabahnya.
Razia tersebut, lanjut Yanto, akan terus dilakukan mengingat masih diberlakukannya penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jilid VII di wilayah Tangsel.
"Hari ini ada dua titik razia yang kita gelar. Satu di Taman Perdamaian BSD dan satu lagi di sini (depan kantor walikota). Total ada 50 pelanggar yang kita berikan sanksi,"ujarnya.(toga/fs)
Satpol PP Kota Tangerang Selatan Lakukan Razia PSBB
Kamis 23 Jul 2020, 21:51 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
JAKARTA RAYA
Polisi Beberkan Kronologi Penganiayaan Sadis di Menteng, Korban Disetrum hingga Ditusuk 7 Kali
JAKARTA RAYA
Mahasiswa Trisakti Ultimatum DPR dan Pemerintah, Ancam Gelar Demo Lebih Besar jika Tuntutan Tak Digubris