Baleg DPR: Meski Pemerintah Sudah Kirim RUU BPIP Bukan Berarti RUU HIP Hangus

Senin 20 Jul 2020, 15:05 WIB
Gwdung DPR/MPR.

Gwdung DPR/MPR.

JAKARTA - Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR dari Fraksi PKS Anis Byarwati  menegaskan, partainya akan terus mengawal RUU HIP sampai benar-benar dibatalkan dan di-drop dari Prolegnas.  

Untuk itu PKS mendesak Pimpinan DPR untuk mengagendakan rapat pencabutan RUU HIP pada sidang terdekat.

 “Masyarakat membutuhkan kepastian, RUU HIP harus benar-benar dicabut," katanya.

Penolakan masyarakat terhadap RUU HIP, dinilai Anis, menjadi hal yang sudah sangat meluas, baik dari kalangan Islam, nasionalis, purnawirawan, agamawan, maupun tokoh daerah. 

Inilah yang kemudian menjadi dasar pertimbangan fraksinya,  PKS untuk menolak pembahasan lanjutan RUU ini.

Ia menambahkan, meski pemerintah sudah mengajukan draft RUU BPIP, namun hal itu tidak serta merta menghilangkan RUU HIP. 

Sebab, proses atau tahap-tahap pembuatan UU di DPR panjang, dan lewat prolegnas. RUU BPIP diajukan bukan berarti RUU Haluan Ideologi Pancasila itu langsung hangus. RUU HIP baru bisa hilang dari prolegnas kalau didrop melalui tahap-tahap dan disetujui rapat paripurna DPR. (Win)

Berita Terkait

News Update