PURWAKARTA - Ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi menegaskan DPRD berkewajiban mencermati berbagai aspek kebutuhan masyarakat.
“Salah satu kebutuhan yang harus cepat direspon dan dijembatani adalah kebutuhan masyarakat atas norma. Kebutuhan ini terkait dengan kondisi dan tuntutan masyarakat untuk dapat memberdayakan, melindungi dan mengaktualisasikan dirinya di tengah kehidupan sosial. Yang pada akhirnya, bermuara pada harapan atas adanya norma kepastian hukum,” ucap Sanusi, di Gedung DPRD Purwakarta, Jumat(10/07/2020).
Pernyataan itu disampaikan Sanusi saat membuka rapat paripurna mengenai usulan dua raperda tentang pajak parkir dan retribusi parkir di tepi jalan umum dan tempat parkir khusus.
Rapat paripurna dihadiri Bupati Hj Anne R Mustika dan Wakil Bupati Purwakarta H Aming serta unsur Forkopimda dan kepala OPD.
Menurut Ahmad, berdasarkan kondisi tersebut, anggota DPRD harus dapat mencermati, memikirkan, dan mendorong lahirnya kebijakan-kebijakan yang relevan dengan kondisi sosial dan kebutuhan ril masyarakat.
"Pembahasan atas rancangan Peraturan Daerah ini, melalui usul prakarsa DPRD, yang substansinya dipandang berdaya guna dan mempresentasikan kepentingan masyarakat," tegas dia.
"Berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Purwakarta No 01 Tahun 2019, anggota DPRD mempunyai hak untuk mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda)," imbuhnya.
Baca juga: Bupati Ambu Anne Bersyukur Purwakarta Raih Opini WTP
Ketua Bapemperda, H. Komarudin, menambahkan tujuan perubahan kedua Perda tersebut, antara lain untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), untuk mengkaji dan meneliti permasalahan serta aspirasi yang berkembang, serta juga untuk merumuskan prinsip-prinsip yang relevan dan tepat untuk diterapkan.
"Peningkatan PAD suatu daerah tentu berdampak positif terhadap jalannya pembangunan wilayah dan kesejahteraan masyarakat," katanya. (dadan/ys)