Kejari Jakbar Lakukan Penyerahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi ASN Jakbar

Rabu 01 Jul 2020, 22:53 WIB
TPU saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.. (ist)

TPU saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.. (ist)

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah melakukan pelimpahan tahap II terkait kasus yang menyandung Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta Barat, Tri Prasetyo Utomo alias TPU.

Tri dilaporkan oleh seorang warga lantaran diduga melakukan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Usai pelimpahan berkas tahap II, kini Tri hanya tinggal menunggu wajtu hingga menghadapi persidangan.

"Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum atau tahap II kepada tersangka TPU," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Reopan Saragih dalam keterangannya, Rabu (1/7/2020).

Ia menjelasja, hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik oleh penuntut umum telah dinyatakan lengkap, memenuhi syarat formil dan materil. 

"Dan selanjutnya dalam waktu dekat Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," papar Reopan.

Saat ini, Tri telah mendekam di rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Adapun dalam kasus tersebut, Tri dijerat dengan Pasal 12 huruf E atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukum penjara maksimal 20 tahun.

Untuk diketahui, salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Jakarta Barat Tri Prasetyo Utomo alias TPU ditahan lantaran diduga melakukan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Adapun Tri ditahan sejak Rabu lalu (24/6/2020).

Reopan menjelaskan, Tri yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, diduga memeras warganya yang hendak mengurus surat keterangan akte waris.

Di mana, seorang warga berinisial KM datang ke Kelurahan Sukabumi Selatan untuk meminta surat pernyataan ahli waris dari almarhum suaminya yang akan digunakan sebagai syarat pencairan rekening di salah satu bank. Tetapi, Tri baru mau menerbitkan surat itu asalkan mendapat bagian sebesar 35 persen. (firda/win)

Berita Terkait

News Update