TNI AD Tindak Tegas Prajurit yang Main Medsos

Senin 18 Mei 2020, 09:45 WIB
Kepala Dinas Penerangan AD Kolonel Inf Nefra Firdaus. (ist)

Kepala Dinas Penerangan AD Kolonel Inf Nefra Firdaus. (ist)

JAKARTA –  Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mendorong   proses hukum terhadap SD dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Keputusan itu diambil dalam sidang yang dipimpin oleh KASAD dan dihadiri Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Pangdam Jaya, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, serta Kepala Dinas Penerangan AD, pada Minggu  (17/5/2020) di MabesTNI AD. 

Pertama, mendorong proses hukum terhadap Saudari SD dalam kapasitas-nya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik tersebut.

"Kedua, menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Sersan Mayor T (anggota Rindam Jaya) berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya," kata Kepala Dinas Penerangan AD Kolonel Inf Nefra Firdaus dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/5/2020) malam.

Sidang Disiplin Militer terhadap Serma T yang akan dipimpin oleh Komandan Rindam Jaya sebagai Atasan Yang Berhak Menghukum dari Serma T sudah dijadwalkan oleh Pangdam Jaya untuk digelar pada jam 10.00 hari ini,  Senin (18/5/2020) di Mako Rindam Jaya. (rizal/tri)

News Update