JAKARTA -Ancaman denda Rp 250 ribu bagi Warga DKI Jakarta yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar ruangan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Berdasarkan Pergub 41/2020 pasal 4 bagian C tentang sanksi pelanggaran PSBB di DKI Jakarta, denda administratif paling sedikit Rp100 ribu, dan paling banyak Rp250 ribu.
Selain sanksi administratif, para pelanggar juga akan dikenakan denda kerja sosial, berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, sesuai isi dari pasal 4 butir b dalam Pergub 41/2020 itu.
Dalam Pergub itu juga tertulis Satpol PP nantinya akan menentukan sanksi bagi warga yang kedapatan tidak pakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Selain lupa memakai masker, sanksi-sanksi yang turut diatur dalam Pergub 41/2020 terkait jumlah orang saat melakukan aktivitas di luar ruangan, pembatasan kegiatan sosial budaya, hingga pembatasan penggunaan transportasi untuk mengangkut orang maupun barang.
Tujuan penerbitan Pergub 41/2020 itu, tertulis bahwa aturan itu diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembatasan jarak (physical distancing) di masa pandemi COVID-19.
"Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap physical distancing, social distancing, dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," ujar Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan.
Selain itu Pergub itu juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum pengenaan sanksi dalam pelaksanaan PSBB.
Pergub itu diteken Anies pada bulan lalu, tepatnya Rabu (30/4) dan diundangkan oleh Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayab Yuhanah di hari yang sama dan baru diunggah hari ini Senin (11/5) di situs resmi jdih.jakarta.go.id. (yono/fs)