PEMBATASAN Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 10 April 2020 sudah berlaku di wilayah Jakarta. Bagi warga yang melanggar dikenakan sanksi pidana dan denda.
Sesuai dengan UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tepatnya Pasal 93, ancaman hukumannya berupa denda maksimal Rp100 juta atau pidana penjara 1 tahun.
Meski tak disebutkan secara detail tetapi polisi mengklaim tiga hari diberlakukan PSBB, pengendara kendaraan bermotor yang melanggar terus menurun hingga 50 persen dibandingkan sebelum ada aturan itu.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengaku polisi masif menyosialisasikan PSBB, sehingga bisa meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam tata cara berkendaraan saat virus Corona (Covid-19) sedang mewabah.
Sosialisasi masif diharapkan juga dilakukan kepala wilayah mulai dari walikota, camat, dan lurah. Gandeng pengurus RW/RT atau tokoh masyarakat keliling wilayah kerjanya mendisiplinkan warga mematuhi PSBB.
Pantauan di lapangan, meski PSBB sudah diberlakukan tetapi masih banyak warga yang berkumpul alias ngerumpi dengan jumlah melebihi aturan. Tak jarang, mereka juga belum memakai masker.
Bila kepala wilayah masif mendisiplinkan warganya setidaknya bisa memutus penyebaran virus Corona yang hingga kini masih merongrong kehidupan masyarakat Ibukota.
Pasien positif Covid-19 di Jakarta hingga kemarin masih terus naik. Saat ini, jumlahnya mencapai 1.071 kasus. Data tersebut berdasarkan website corona.jakarta.go.id.
Dalam website tersebut juga tercatat jumlah pasien Corona yang dinyatakan sembuh sebanyak 58 orang, meninggal 98 orang, masih mendapatkan perawatan 696 orang, dan isolasi mandiri ada 219 orang.
Melihat kenyataan ini sudah seharusnya semua pihak disiplin terhadap PSBB. Bagi masyarakat harus displin dalam menyikapi PSBB. Begitupula aparat juga tidak kendor mengawal aturan tersebut.
Bila semua pihak disiplin terhadap PSBB, semoga wabah virus Corona tidak semakin meluas. Kita mengajak jagalah kesehatan dan keselamatan baik untuk diri sendiri maupun warga lain. @*