Posyandu Keliling Bukti Sengkarut SKPD

Jumat 10 Apr 2020, 12:26 WIB

PEMBATASAN Sosial Berskala Besar (PSBB) hari ini, Jumat (10/4/2020) mulai berlaku di wilayah DKI Jakarta. Semua warga harus patuh demi kepentingan lebih besar, mecegah makin meluasnya penularan Covid-19. Ini demi menyelamatkan masyarakat dari ganasnya pandemi virus corona.

Sejak virus corona terdeteksi telah masuk Indonesia, Pemprov DKI responsif  dan agresif melakukan langkah-langkah strategis di berbagai berbagai sektor seperti bidang pendidkan, transportasi dan pelayan publik.  Mulai dari menyiapkan rumah sakit rujukan, kebijakan social distancing dengan menerapkan sistem belajar mengajar secara online, pembatasan penumpang angkutan umum dan berbagai langkah lainnya. 

Jakarta menjadi episentrum penyebaran covid-19, sehingga penangannya juga dituntut lebih agresif. Langkah-langkah kebijakan yang diambil Gubernur DKI Anies Baswedan, wajib dijalankan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),  didukung instansi terkait serta seluruh elemen masyarakat. 

Sayangnya, ada catatan penting yang harus digarisbawahi oleh pemprov, yaitu masih ada perangkat daerah yang 'gagal' menerjemahkan perintah gubernur. Padahal ini menyangkut kepentingan masyarakat luas. Sebagai contoh, di wilayah Jakarta Utara pekan lalu ada kelurahan yang masih melaksanakan kegiatan posyandu di tengah kebijakan social distancing. 

Kasus ini terkuak ketika seorang warga Kelurahan Tugu Utara melapor ke Anies lewat aplikasi Qlue dengan mengunggah foto ibu-ibu kader PKK mendatangi rumah balita sambil.membawa timbangan dan makanan. Semula warga mengira ada pembagian masker door to door. Warga terkejut saat mengetahui ternyata kegiatan itu 'posyandu keliling' di tengah wabah virus corona.

Kegiatan itu menunjukkan sengkarut SKPD dan menyisakan pertanyaan besar. Mana yang lebih penting, mengejar serapan anggaran atau keselamatan warga ? Padahal keputusan gubernur dan surat edaran Sekda Pemprov DKI sudah jelas. Tunda semua kegiatan, lakukan komunikasi dan pemantauan secara online.

Ingat. DKI Jakarta kini episentrum penyebaran covid-19. Data di corona.jakarta.go.id pada Kamis (9/4/2020) tercatat kasus positif covid-19 di Ibukota sudah mencapai 1.632 kasus dengan korban meninggal dunia 149 orang. Angka ini memprihatinkan dan kita tentu tidak ingin kasus covid-19 terus bertambah. Itu sebabnya SKPD harus menjadi garda terdepan, bersinergi dengan warga dan bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah. **

News Update