Keringanan Pajak

Senin 23 Mar 2020, 08:05 WIB

PEMPROV DKI Jakarta melarang tempat hiburan malam beroperasi. Kebijakan ini menyusul Corona Virus Disease (Covid)-19 yang semakin mewabah. Korban pun dari hari ke hari berjatuhan. 


Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sampai dengan Minggu (22/3), pasien Corona tercatat 514 orang dan 48 orang diantaranya meninggal dunia.


Adapun kasus kematian korban Corina paling banyak terjadi di wilayah Jakarta. Diikuti Jawa Barat, Banten, Bali, Jawa timur, Sumatera Utara, dan provinsi lainnya. 


Merujuk kondisi buruk ini, Gubernur Anies Baswedan menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Jakarta hingga 2 April. Sebagai legalitas penetapan itu, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub).


Dan menindaklanjuti Kepgub, Dinas Pariwisata DKI Jakarta menerapkan kebijakan jaga jarak sosial (social distancing) di tempat hiburan malam dengan melarang beroperasi selama dua pekan terhitung mulai 23 Maret hingga 5 April 2020.


Social distancing meski bisa dipahami karena memang untuk memutus rantai meluasnya korban virus Corona, tetapi membuat pengelola tempat hiburan malam goyah.


Selain pemasukan nol karena tidak beroperasi, mereka juga harus memikirkan gaji karyawan dan pajak hiburan. Para pengelola tempat hiburan malam berharap Pemprov DKI Jakarta mendapatkan keringanan pajak.


Keinginan mendapatkan keringanan pajak akibat mewabahnya virus Corona, dari jauh hari juga disuarakan pengelola hotel. Alasannya bisnis hotel saat ini ambruk.


Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Khrisnadi, kepada Pos Kota, memaparkan tamu hotel saat ini tinggal 10 persen dibandingkan sebelumnya. Karena itu, ia berharap ada kebijakan Gubernur Anies Baswedan seperti keringanan pajak dan bila perlu pembebasan pajak selama pandemi Covid-19.


Melihat perkembangan itu, tidak ada salahnya bila Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan seputar keringanan pajak bukan saja terhadap tempat hiburan malam, hotel, dan restora saja, tetapi terhadap dunia usaha lainnya.


Tidak bermaksud berpihak kepada siapapun, yang jelas social distancing sudah pasti mempengaruhi dunia usaha. Karena itu, di saat mewabahnya Covid-19, Pemprov DKI Jakarta punya kewajiban memikirkan kelangsungan dunia usaha.

Berita Terkait

News Update