JAKARTA – Siswa sekolah dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP hingga SMA/SMK di Jawa Barat akan melaksanakan proses belajar mengajar di rumah. Kebijakan ini diambil setelah meluasnya penyebaran virus Covid19 atau Corona di Indonesia.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan Pemprov Jabar tidak menggunakan istilah libur bagi siswa karena selama di rumah pelajar tetap mengerjakan tugas-tugas sekolah yang diberikan.
" Kami kemarin berkoordinasi dengan para Sekda, para kepala daerah terkait sekolah di rumah. Pemprov Jawa Barat selama dua minggu mulai dari besok sampai dua minggu berikutnya akan menyekolahkan anak belajar di rumah dengan kurikulum yang seharian kemarin kami persiapkan," ujarnya dalam konferensi Pers di Bandung, Jawa Barat, Minggu (15/3/2020).
Pria yang akrab disapa Kang Emil ini menjelaskan bahan ajar telah disusun oleh tim kurikulum dari Dinas Pendidikan. Siswa diharap selama jam sekolah disiplin melaksanakan kegiatan belajar di rumah.
"Apa itu kurikulumnya? Kurikulumnya setengahnya dalam dua minggu itu adalah kurikulum pendidikan tentang covid19. Dengan interaktif dan teknologi. Anak-anak belajar di rumah mengerjakan PR, tanya jawab via HP dengan gurunya sehingga anak-anak menjadi agen edukasi," jelasnya.
"Belajar di rumah bukan libur. Selama dua minggu untuk disiplin di jam sekolah untuk belajar dengan tugas-tugas dan panduan yang sudah diatur oleh tim kurikulum yang disediakan oleh kepala dinas pendidikan," imbuh Kang Emil.
Mantan Walikota Bandung ini mengapresiasi kepala daerah di Jawa Barat yang lebih dulu mengumumkan kebijakan bagi siswa untuk belajar di rumah. Dia mengimbau agar semua perguruan tinggi di Jawa Barat juga melaksanakan kebijakan tersebut.
"Kami imbau perguruan tinggi juga melakukan hal sama. Tapi khusus anak yang level sekolah akan menjadi agen edukasi. Hasil tugas selama belajar di rumah bisa jadi edukasi buat orang tuanya tetangganya dan teman-temannya," tandas dia. (ikbal/tri)

Ridwan Kamil: Siswa di Jawa Barat Belajar di Rumah Selama Dua Minggu
Minggu 15 Mar 2020, 12:56 WIB

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.(ikbal)
Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Dana PIP Rp1.800.000 untuk SMA dan SMK, Cek Status Penerima dan Jadwal Pencairan
Senin 07 Jul 2025, 16:44 WIB
OTOMOTIF
BYD Seal 06 DM-i Wagon Resmi Meluncur, Usung Teknologi PHEV dan Dibanderol Mulai Rp248 Jutaan
07 Jul 2025, 16:38 WIB

HIBURAN
Siapa yang Keliru Saat Menyanyikan Lirik Lagu Indonesia Raya di Pembukaan Piala Presiden 2025? Rita Butar Butar Jadi Sorotan!
07 Jul 2025, 16:29 WIB


OLAHRAGA
Usai Jordi Amat dan Rafael Struick, Nathan dan Justin Hubner Masuk Daftar Incaran di Bursa Transfer Liga 1
07 Jul 2025, 16:13 WIB

OTOMOTIF
Ini Spesifikasi Mercedes-Benz 300C (W186), Sedan Mewah Legendaris yang Dijuluki 'Adenauer'
07 Jul 2025, 16:08 WIB

HIBURAN
Nadin Amizah Kembali Dilecehkan dan Disentuh Penggemar Tanpa Izin: 'Aku Merasa Kotor di Tubuh Sendiri'
07 Jul 2025, 16:00 WIB

TEKNO
12 Rekomendasi Aplikasi Game Penghasil Uang Gratis Rp100.000 Terlaris 2025, Tukar Poin Jadi Saldo DANA
07 Jul 2025, 15:44 WIB

Nasional
Cair Mulai Agustus 2025! Inilah Gaji Honorer jika Lolos PPPK Tahap 2, Cek Selengkapnnya
07 Jul 2025, 15:25 WIB

HIBURAN
Siapa Ibu Kandung Lily? Fakta Lengkap Anak Adopsi Raffi Ahmad dan Nagita Slavina
07 Jul 2025, 15:25 WIB

JAKARTA RAYA
Area Basement IKEA Tangerang Tergenang Banjir, Kendaraan Diparkirkan di Luar
07 Jul 2025, 15:14 WIB

Nasional
Jawaban PPG 2025 Modul 1, Penerapan Pendekatan TaRL dalam Pembelajaran, Cek Selengkapnya
07 Jul 2025, 15:09 WIB

Nasional
Bukan WFA Tapi FWA! Kebijakan Ini Hanya Berlaku untuk PNS dan PPPK yang Memenuhi Kriteria Tertentu
07 Jul 2025, 15:05 WIB

OLAHRAGA
Terima Tawaran Menarik Dewa United, Rafael Struick Tolak Persija Jakarta
07 Jul 2025, 15:01 WIB

EKONOMI
Saldo Bansos KJP Plus Juli 2025 Cair, Tarik Tunai Uang Bantuan Rp250.000 dari Bank DKI
07 Jul 2025, 15:00 WIB

Nasional
Polemik Pemakzulan Wapres Gibran, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Impeachment Bukan Pemakzulan, Tapi Gugatan Konstitusional
07 Jul 2025, 14:55 WIB

Nasional
Resmi! ASN Boleh WFH dan WFA 2025, Ini Aturan Lengkap dan Daftar Gaji Terbaru
07 Jul 2025, 14:50 WIB
