DEPOK – Sedang transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Raya Sawangan RT.03/06, Mampang, Pancoran Mas Kotq Depok, , pelaku LO alias Brian,34, berhasil dibekuk anggota Reskrim Polsek Pancoran Mas dengan barang bukti plastik bening berisi sabu, Selasa (3/3/2020) dini hari.
Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas Iptu Hendra mengatakan pelaku LO berhasil ditangkap setelah ada laporan masyarakat terdapat transaksi narkotika langsung anggota melakukan penyamaran bertransaksi dengan pelaku.
"Waktu anggota sedang undercover (menyamar) pelaku ketangkap tangan sedang menawarkan sabu masih dalam bungkus plastik putih dan langsung diamankan," ujarnya kepada Poskota.
Barang bukti sabu berat bruto 4,29 gram yang didapatkan anggota disembunyikan dalam dompet saku celana hitam yang dikenakan pelaku. Rencananya sabu itu akan jual ke orang yang dikenal.
"Pelaku juga seorang pengguna, hasil keuntungan yang dijual pelaku sisanya digunakan sendiri untuk penambah tenaga,"ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku yang tidak bekerja alias pengganguran Ini, dikenakan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu sesuai Pasal 114 ayat 1 jo 112 UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman diatas 10 tahun penjara. (angga/tri)
Pengangguran Jual Sabu Ketangkap Basah Petugas
Selasa 03 Mar 2020, 10:50 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
OLAHRAGA
Jadwal Persib vs Tampines Rovers FC di Piala Presiden 2026 Tayang Kapan dan Live di Mana? Cek di Sini