"Pengakuan baru enam kali melakukan. Mengaku berdua melakukannya," imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (firda/yp)

"Pengakuan baru enam kali melakukan. Mengaku berdua melakukannya," imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (firda/yp)
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.